PENDIDIKAN INKLUSI
Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan
warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada
penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan
khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta
didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif
atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
Pendidikan inklusi merupakan
sesuatu yang baru di dunia pendidikan Indonesia. Istilah pendidikan inklusif
atau inklusi, mulai mengemuka sejak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang
pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.
Pendidikan khusus merupakan
pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Oleh
karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan
belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana
dan prasarana serta yang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media
pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pendidikan inklusif
merupakan pendidikan yang didasarkan pada hak asasi sosial, artinya pendidikan
inklusif menerapkan sistem yang harus mengikuti minat dan kebutuhan anak. Dalam
kaitannya dengan praktek pendidikan, pendidikan inklusif telah berhasil
meningkatkan mutu sekolah dan pendidikan kebutuhan khusus.
0 komentar:
Posting Komentar