Minggu, 23 Desember 2018

Pengertian Pendidikan Inklusi

PropellerAds


PENDIDIKAN INKLUSI

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pendidikan inklusi merupakan sesuatu yang baru di dunia pendidikan Indonesia. Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai mengemuka sejak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan  tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.

Pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Oleh karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana dan prasarana serta yang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang didasarkan pada hak asasi sosial, artinya pendidikan inklusif menerapkan sistem yang harus mengikuti minat dan kebutuhan anak. Dalam kaitannya dengan praktek pendidikan, pendidikan inklusif telah berhasil meningkatkan mutu sekolah dan pendidikan kebutuhan khusus.

0 komentar:

Posting Komentar